Selasa, 07 Mei 2013

AJARAN DASAR DAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA


AJARAN DASAR DAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

1.1  Penjelasan Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Adapun macam-macam implementasi dalam berbagai aspek kehidupan antara lain :
a.       Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b.      Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c.       Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
d.       Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.

1.2  Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sebagai berikut :
a.       Global Paradox menyatakan Negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
b.      Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relative tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tersebut. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
c.       The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.


1.3  Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
a.       Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
b.      Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar kedua hal dapat terwujud, diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

Sumber Referensi :
Muchji, H.Ahmad. Drs., MM. dkk.2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma



DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA


DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA

1.1  Pengertian wawasan nasional Indonesia
Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunanya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Adapun pengertian wawasan nusantara menurut para ahli :
1.      Prof.Dr.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandangan bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.      Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakankehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

1.2 Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahaan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
1.      Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan cirri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsure-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
2.      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak di perhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku Negara yang bersangkutan.
3.      Pemikiran berdasarkan aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.

1.3  Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.

1.4  Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar yang diyakini kebenaranya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,tindakan dan perbuatan,baik bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

Sumber Referensi:
Muchji, H.Ahmad. Drs., MM. dkk.2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma

Senin, 22 April 2013

Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik di Indonesia

Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

A.          Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Ada tiga faktor yang melandasi pemikiran Wawasan Nusantara yaitu, geografi, geopolitik, dan geostrategis; latar belakang historis dan yuridis formal; kepentingan nasional. Dalam konteks geografis, geopolitik, dan geostrategi, Indonesia memandang wilayahnya dari segi geografi dan demografi sebagai negara terbesar di kawasan Asia Tenggara. Letak tersebut juga dilengkapi dengan proyeksi lintang dan bujur negara, jumlah pulau, luas wilayah, kekayaan alam, jumlah penduduk serta distribusi penduduk. Persepsi “Tanah Air” merupakan penghayatan warga negara Indonesia terhadap bersatunya unsur daratan dan lautan, dan “Nusantara” berarti laut sebagai penghubung antarpulau di Indonesia. Sementara dari aspek politik, hadir ilmu bumi politik atau geopolitik yang mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.

B.           Hakikat wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah “Persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari segi kewilayahan bercorak Nusantara merupakan satu kesatuan yang utuh.

C.          Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

2.Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

D.          Implementasi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2.Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3.Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4.Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

5.Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.




Sumber Referensi :








                                                                                      

Sabtu, 20 April 2013

Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum

Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum

A.    Hak Asasi manusia ( HAM )
Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human rights atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights).

Adapun jenis – jenis Hak Asasi Manusia yang dikenal di dunia adalah sebagai berikut:
  1. Hak asasi pribadi / Personal Right
  2. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
  3. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  4. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
  5. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

B.     Negara Hukum
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Perkembangan Negara Hukum sudah terjadi sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:

1.      Jaman Plato dan Aristoteles
Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
  1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
  2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
  3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
  4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
a.  Ciri- ciri Negara Hukum
Menurut F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
  1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
  2. Pemisahan kekuasaan Negara;
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
  4. Adanya Peradilan Administrasi.

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
  • Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  • Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  • Pemilihan Umum yang bebas;
  • Kebebasan menyatakan pendapat;
  • Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  • Pendidikan Kewarganegaraan.

b.      Indonesia, dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :
  1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
  2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :
  • Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.
  • Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.

Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :
  1. Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;
  2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);
  3. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;
  4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).
Istilah negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut dengan Rule of Law. Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan Rechsstaat. Sarjana Hukum Anglo Saxon (Inggris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule of Law.

c.       Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Pemilihan Umum yang bebas;
  4. Kebebasan menyatakan pendapat;
  5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  6. Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti dijelaskan di atas, jelaslah bahwa sebuah Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.


Sumber Referensi :
Tugas Untuk
www.Gunadarma.ac.id