Senin, 22 April 2013

Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik di Indonesia

Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

A.          Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Ada tiga faktor yang melandasi pemikiran Wawasan Nusantara yaitu, geografi, geopolitik, dan geostrategis; latar belakang historis dan yuridis formal; kepentingan nasional. Dalam konteks geografis, geopolitik, dan geostrategi, Indonesia memandang wilayahnya dari segi geografi dan demografi sebagai negara terbesar di kawasan Asia Tenggara. Letak tersebut juga dilengkapi dengan proyeksi lintang dan bujur negara, jumlah pulau, luas wilayah, kekayaan alam, jumlah penduduk serta distribusi penduduk. Persepsi “Tanah Air” merupakan penghayatan warga negara Indonesia terhadap bersatunya unsur daratan dan lautan, dan “Nusantara” berarti laut sebagai penghubung antarpulau di Indonesia. Sementara dari aspek politik, hadir ilmu bumi politik atau geopolitik yang mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.

B.           Hakikat wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah “Persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari segi kewilayahan bercorak Nusantara merupakan satu kesatuan yang utuh.

C.          Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

2.Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

D.          Implementasi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2.Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3.Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4.Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

5.Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.




Sumber Referensi :








                                                                                      

Sabtu, 20 April 2013

Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum

Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum

A.    Hak Asasi manusia ( HAM )
Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human rights atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights).

Adapun jenis – jenis Hak Asasi Manusia yang dikenal di dunia adalah sebagai berikut:
  1. Hak asasi pribadi / Personal Right
  2. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
  3. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  4. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
  5. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

B.     Negara Hukum
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Perkembangan Negara Hukum sudah terjadi sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:

1.      Jaman Plato dan Aristoteles
Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
  1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
  2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
  3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
  4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
a.  Ciri- ciri Negara Hukum
Menurut F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
  1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
  2. Pemisahan kekuasaan Negara;
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
  4. Adanya Peradilan Administrasi.

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
  • Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  • Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  • Pemilihan Umum yang bebas;
  • Kebebasan menyatakan pendapat;
  • Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  • Pendidikan Kewarganegaraan.

b.      Indonesia, dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :
  1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
  2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :
  • Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.
  • Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.

Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :
  1. Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;
  2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);
  3. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;
  4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).
Istilah negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut dengan Rule of Law. Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan Rechsstaat. Sarjana Hukum Anglo Saxon (Inggris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule of Law.

c.       Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Pemilihan Umum yang bebas;
  4. Kebebasan menyatakan pendapat;
  5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  6. Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti dijelaskan di atas, jelaslah bahwa sebuah Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.


Sumber Referensi :
Tugas Untuk
www.Gunadarma.ac.id

Minggu, 24 Maret 2013

DEMOKRASI

TUGAS II
1.    Pengertian Demokrasi Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem penerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.    Ciri-ciri Demokrasi  Ciri negara demokrasi  adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurusi diri sendiri. Salah satu  wujudnya adalah adanya otonomi  daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengurus diri sendiri. Pemerintah daerah diberi keleluasan untuk mengelola wilayah sesuai aspirasi rakyat di daerah bersangkutan. Keleluasaan itu meliputi hampir semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan.
Ciri negara demokrasi :    
-      Legitimasi pemerintah
-      Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik.
-   Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
-      Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiannya
-      Masyarakat dijamin kebebasannya
-      Memiliki pers yang bebas          

3.     Macam-macam Demokrasi
  • Demokrasi Pancasila:  Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
  • Demokrasi Terpimpin: Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebut maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
  • Demokrasi Parlementer: Sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen.
  • Demokrasi Liberal: Setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan.
4.   Kekuasaan dalam Pemerintahan Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.

5.    Demokrasi di Indonesia, Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemmen 2002. Demokrasi sebagai sistem pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia. Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal Ika “.
    Secara filosofis bahwa demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakkan dalam kerangka tujuan bersama, bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan pada kebebasan individu saja dan juga bukan demokrasi klass. Kebebasan individu yang diletakkan demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yang menurut istilah pendiri negara disebut sebagai asas kebersamaan, asas kekeluargaan akan tetapi `bukan nepotisme’.

6.      Pendidikan Demokrasi Sesungguhnya, pendidikan demokrasi seyogianya  ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu pendidikan demokrasi perlu dilihat dalam dua konteks/keseluruhan, yakni school-based democracy education, yakni pendidikan demokrasi dalam konteks pendidikan formal, dan society-based democracy education, yakni pendidikan demokrasi dalam konteks kehidupan masyarakat. Secara instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia  sudah digariskan dalam berbagai peraturan perundangan. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab.

Sumber Referensi: 

    Tugas Untuk :
   www.gunadarma.ac.id

Selasa, 19 Maret 2013

KEWARGANEGARAAN


TUGAS I
1.   Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi dengan batasan suatu garis teritorial yang telah di tetapkan.

2.    Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat.

3.    Warga Negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

4.      Hak dan Kewajiban dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Contoh Hak dan Kewajiban antara lain:
-                   Hak Beragama
-                   Hak mengeluarkan pendapat
-                   Hak berkeluarga
-                   Hak mendapatkan perlakuan yang sama
-                   Hak atas pekerjaan
-                   Serta berkewajiban seperti membayar pajak demi kepentingan bersama.



Sumber Referensi:


     Tugas Untuk:
   www.gunadarma.ac.id