Wawasan Nusantara Sebagai
Geopolitik Indonesia
A.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Ada tiga faktor yang
melandasi pemikiran Wawasan Nusantara yaitu, geografi, geopolitik, dan
geostrategis; latar belakang historis dan yuridis formal; kepentingan nasional.
Dalam konteks geografis, geopolitik, dan geostrategi, Indonesia memandang
wilayahnya dari segi geografi dan demografi sebagai negara terbesar di kawasan
Asia Tenggara. Letak tersebut juga dilengkapi dengan proyeksi lintang dan bujur
negara, jumlah pulau, luas wilayah, kekayaan alam, jumlah penduduk serta
distribusi penduduk. Persepsi “Tanah Air” merupakan penghayatan warga negara
Indonesia terhadap bersatunya unsur daratan dan lautan, dan “Nusantara” berarti
laut sebagai penghubung antarpulau di Indonesia. Sementara dari aspek politik,
hadir ilmu bumi politik atau geopolitik yang mempelajari fenomena politik dari
aspek geografi.
B.
Hakikat wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah “Persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari segi kewilayahan
bercorak Nusantara merupakan satu kesatuan yang utuh.
C.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial".
2.Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
D.
Implementasi
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden,
anggota DPR,
dan kepala daerah
harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi
dan kabupaten
dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3.Mengembagkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme
untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4.Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Sumber
Referensi :