Hak
Asasi Manusia dan Negara Hukum
A.
Hak
Asasi manusia ( HAM )
Hak
Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah
human rights atau the right of human. Secara
terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa
literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari
pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih
dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic
rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga
disebut hak-hak fundamental (civil rights).
Adapun jenis – jenis Hak Asasi
Manusia yang dikenal di dunia adalah sebagai berikut:
- Hak asasi pribadi / Personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
B. Negara
Hukum
Istilah
Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama
ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato
hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang
mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud
dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara
Hukum.
Perkembangan Negara Hukum sudah
terjadi sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum
dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.
Jaman Plato dan Aristoteles
Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah
negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya
menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia
yang mutlak yang disebut :
- Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
- Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
- Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
- Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
a. Ciri- ciri Negara
Hukum
Menurut
F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara
hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
- Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
- Pemisahan kekuasaan Negara;
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
- Adanya Peradilan Administrasi.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J.
Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada
Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan
ciri-ciri sebagai berikut :
- Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
- Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Pemilihan Umum yang bebas;
- Kebebasan menyatakan pendapat;
- Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
- Pendidikan Kewarganegaraan.
b.
Indonesia, dalam Seminar Nasional Indonesia tentang
Indonesia Negara Hukum
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional
Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar
adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat
itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :
- Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
- Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :
- Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.
- Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.
Menurut Sri Soemantri yang
terpenting dalam Negara hukum , yaitu :
- Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);
- Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;
- Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).
Istilah
negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut dengan
Rule of Law. Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan Rechsstaat. Sarjana
Hukum Anglo Saxon (Inggris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule of
Law.
c. Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Perumusan
ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau
ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang
diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai
berikut:
- Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
- Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Pemilihan Umum yang bebas;
- Kebebasan menyatakan pendapat;
- Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
- Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti dijelaskan di atas, jelaslah
bahwa sebuah Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa
negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan
demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia,
dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap
warganya.
Sumber Referensi :
Tugas Untuk
www.Gunadarma.ac.id
apakah HAM warga negara indonesia sepenuh nya sudah terlindungi oleh negara?
BalasHapus