TUGAS
II
1. Pengertian Demokrasi Kata
“Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos
atau cratein yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu bentuk atau
mekanisme sistem penerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
2. Ciri-ciri Demokrasi Ciri negara
demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurusi diri
sendiri. Salah satu wujudnya adalah adanya otonomi daerah. Dengan
otonomi ini, pemerintah daerah diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat untuk
mengurus diri sendiri. Pemerintah daerah diberi keleluasan untuk mengelola
wilayah sesuai aspirasi rakyat di daerah bersangkutan. Keleluasaan itu meliputi
hampir semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan.
Ciri negara
demokrasi :
- Legitimasi pemerintah
- Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling
tidak terdapat 2 partai politik.
-
Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
- Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiannya
- Masyarakat dijamin kebebasannya
- Memiliki pers yang bebas
3. Macam-macam
Demokrasi
- Demokrasi Pancasila: Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
- Demokrasi Terpimpin: Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebut maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
- Demokrasi Parlementer: Sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen.
- Demokrasi Liberal: Setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan.
4. Kekuasaan dalam
Pemerintahan Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga
macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti
kekuasaan eksekutif.
Pemegang
kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945
melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945,
terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah
amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan
undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang
kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD
1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam
arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu
oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang
kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di
tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan
peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil
amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
5. Demokrasi di Indonesia, Demokrasi
Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil
Amandemmen 2002. Demokrasi sebagai sistem pemerintah dari rakyat, dalam arti
rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta
dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu pemerintahan dari
rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat
Pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia. Demokrasi di
Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan
persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman
mengingat Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal Ika “.
Secara filosofis bahwa demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakkan dalam kerangka tujuan bersama, bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan pada kebebasan individu saja dan juga bukan demokrasi klass. Kebebasan individu yang diletakkan demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yang menurut istilah pendiri negara disebut sebagai asas kebersamaan, asas kekeluargaan akan tetapi `bukan nepotisme’.
Secara filosofis bahwa demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakkan dalam kerangka tujuan bersama, bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan pada kebebasan individu saja dan juga bukan demokrasi klass. Kebebasan individu yang diletakkan demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yang menurut istilah pendiri negara disebut sebagai asas kebersamaan, asas kekeluargaan akan tetapi `bukan nepotisme’.
6. Pendidikan Demokrasi Sesungguhnya,
pendidikan demokrasi seyogianya ditempatkan sebagai bagian integral dari
sistem pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu pendidikan demokrasi
perlu dilihat dalam dua konteks/keseluruhan, yakni school-based democracy
education, yakni pendidikan demokrasi dalam konteks pendidikan formal, dan society-based
democracy education, yakni pendidikan demokrasi dalam konteks kehidupan
masyarakat. Secara instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia sudah
digariskan dalam berbagai peraturan perundangan. Misalnya, dalam usulan BP KNIP
tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi
warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab.
Sumber Referensi:
Sumber Referensi:
Tugas Untuk :
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar