TUGAS I
1. Bangsa
adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi dengan batasan suatu garis teritorial yang telah di tetapkan.
2. Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat.
3. Warga
Negara adalah orang-orang sebagai
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Dalam konteks Indonesia,
istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
Indonesia.
4. Hak dan Kewajiban
dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban
berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan.
Contoh Hak dan
Kewajiban antara lain:
- Hak
Beragama
- Hak
mengeluarkan pendapat
- Hak
berkeluarga
- Hak
mendapatkan perlakuan yang sama
- Hak
atas pekerjaan
- Serta
berkewajiban seperti membayar pajak demi kepentingan bersama.
Sumber
Referensi:
Tugas Untuk:
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar